A.
Latar
Belakang Masalah
Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan perekonomian
atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaan, maka akan
dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan dana guna membiayai
kegiatan usaha yang semakin berkembang tersebut. Untuk itu bank memiliki
peranan yang sangat penting dalam memajukan perekonomian suatu Negara.
Adapun
kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam
bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana
tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Seperti dijelaskan sebelumnya
bahwa keuntungan utama dari bisnis perbankan adalah selisih antara bunga yang
diterima dari alokasi dana tertentu.
Sesuai
dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan
bahwa “Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam
pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.
Dalam hal ini diperlukan suatu manajemen kredit yang
merupakan pengelolaan kredit yang baik mulai dari perencanaan jumlah kredit,
penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit
sampai kepada pengendalian dan pengawasan kredit yang macet (Kasmir,
2002:71-72 ). Manajemen perkreditan bank adalah suatu hal yang penting
untuk mengoptimalkan kinerja bank untuk memaksimalkan profit atas sektor
perkreditannya. Dengan kata lain manajemen perkreditan perbankan adalah
manajemen piutang pada perusahaan umum.
Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan
perkreditannya bank wajib mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat
tersebut secara konsekuen dan konsisten. Kebijaksanaan perkreditan harus
sudah diterapkan dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 1 januari
1996. Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut dengan memperhatikan
semua aspek-aspek tersebut di atas. Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh
izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan
perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan usahanya.
Apabila dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit
tidak sesuai dengan kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka
Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan
bank dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu manajemen kredit dan
jenisnya?
2.
Apa saja prinsip dari manajemen
kredit?
3.
Apa saja prospek dalam pemberian
kredit tersebut?
4.
Apa saja jaminan dalam pemberian
kredit?
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Kredit Dan Jenisnya
Kredit dalam artian luas berarti Kepercayaan.
Kredit dalam bahasa latin berarti “credere” yang berarti percaya. Maksud
dari percaya bagi sipemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit
bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian.
Sedangkan bagi sipenerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga
mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Kredit
menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998
Kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam melunasi utangnya setelah setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan
kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan
pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam pengertian kredit diatas
terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri,yaitu:
1. Waktu, yaitu adanya jarak antara saat
persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya. Setiap kredit yang diberikan
memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian
kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka
pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
2. Kepercayaan yaitu suatu keyakinan pemberi kredit
bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar
diterima kembali di masa tertentu di masa datang. Yang melandasi pemberian
kredit oleh kreditur/Bank kepada debitur, yaitu kredit akan dikembalikan
setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang disetujui kedua belah
pihak. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan
penelitian penyelidikan tentang nasabah baik cara interen maupun eksteren.
Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap
nasabah pemohon kredit.
3. Penyerahan
atau objek, dimana
pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi atau objek berupa uang atau tagihan
kpd debitur yg harus dikembalikan setelah jatuh tempo.
4. Risiko adalah suatu tenggang waktu
pengembalian akan menyebabkan suatu
resiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit yang mungkin timbul
sepanjang jangka waktu kredit. semakin panjang suatu kredit semakin besar
resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik
resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak
sengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada
unsure kesengajaan lainnya.
5.
Kreditur dan Debitur, yaitu
antara kreditur dan debitur terdapat suatu persetujuan/ perjanjian pinjam
meminjam uang yang dibuktikan dengan suatu akta perjanjian dan masing-masing
pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
6. Balas
jasa, merupakan
keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal
dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit
ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip
syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
Selain
unsur-unsur diatas, dalam suatu kredit juga dapat melibatkan beberapa pihak
lainnya, seperti Notaris, Appraisal/Perusahaan penilai agunan, Perusahaan
Asuransi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lembaga Fiducia/Departemen
Kehakiman, Kantar Badan Pertanahan (BPN), dan lain lain.
Adapun
tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut:
1. Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh
hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk
bunga yang diterima oleh bank sebagai balas
jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
Keuntungan ini penting untuk untuk kelangsungan hidup bank yang terus-menerus
menderita kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidasi
(dibubarkan).
2. Membantu usaha nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu
usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal
kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan
memperluaskan usahanya.
3. Membantu pemerintah
Keuntungan bagi pemerintah dengan
menyebarkan pemberian kredit adalah sebagai berikut:
A. Penerimaan
pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank.
B. Membuka kesempatan kerja, dalam hal
ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan
tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
C. Meningkatkan
jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang
disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di
masyarakat
Menghemat devisa Negara, terutama untuk produk-produk yang
sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan
fasilitas kredit yang ada jelas akan dapat menghemat devisa Negara.
D. Meningkatkan devisa Negara, apabila produk dari kredit yang
dibiayai untuk keperluan ekspor.
Kemudian di samping tujuan diatas suatu fasilitas kredit
memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Untuk meningkatkan daya guna uang
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang
maksudnya jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang
berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk
menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
2.
Untuk meningkatkan peredaran dan
lalu lintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan
beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang
kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh
tambahan uang dari daerah lainnya.
3.
Untuk meningkatkan daya guna barang
Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si
debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau
bermanfaat.
4.
Meningkatkan peredaran barang
Kredit dapat pula menambah atau atau memperlancar arus
barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yag beredar
dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula
meningkatkan jumlah barang yang beredar.
5.
Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas
ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang
yang diperlukan oleh masyarakat. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam
mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa
Negara.
6.
Untuk meningkatkan kegairahan
berusaha
Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan
kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
7.
Untuk meningkatkan pemerataan
pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik
terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk
membangun pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga
dapat pula mengurangi pengangguran. Di samping itu, bagi masyarakat sekitar
pabrik juga akan dapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau
menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya.
8.
Untuk meningkatkan hubungan
Internasional
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan
saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian
kredit oleh Negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya.
Dalam
praktik perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, penentuan besarnya kredit dipengaruhi oleh
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)
Reserve Requirement (RR)
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum
untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan
pada bank Indonesia.
b)
Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya
seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber.
c)
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Batas maksimum pemberian kredit adalah ketentuan tentang
tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah
tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya
modal bank yang bersangkutan.
d)
Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan
mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio
investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual
fund) setelah penanaman dana dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi
kriteria atau target tertentu.
Jenis- jenis manajemen kredit
Jenis kredit
dilihat dari segi kegunaan :
- Kredit investasi Yaitu kredit yang diberikan
untuk pengadaan barang modal maupun jasa yangdimaksudkan untuk
menghasilkan suatu barang atau jasa bagi usaha yang bersangkutan.Kredit
ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun
pabrik baru.
- Kredit modal kerja Yaitu kredit yang diberikan
untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk gunamenutupi biaya produksi
dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan. Kredit inidiberikan
kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana
untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal
membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
Jenis kredit dilihat dari
segi tujuan kredit
- Kredit
Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau
produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasikan barang atau
jasa. Contoh kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan
barang, kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian atau kredit pertambangan
menghasilkan bahan tambang atau kredit industri lainnya.
- Kredit Konsumtif
Adalah kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi
secara pribadi. Dalam kredit ini tidak akan menembah barang atau jasa yang
dihasilkan karena memang untuk digunakan ataudipakai oleh seseorang atau badan
usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit
perabotan rumah tangga, kredit komsumsi lainnya.
- Kredit Perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya
untuk membeli barang dagang yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan
barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau
agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh
kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor.
Kredit Ditinjau Dari Segi Jangka Waktu
1.
Kredit jangka pendek Yaitu suatu kredit yang
diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun dan biasanya digunakan untuk
keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan misalnya kredit peternakan
ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.
2. Kredit
jangka menengah Yaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 ± 3
tahun, biasanya untuk investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti
jeruk atau peternakan kambing.
3. Kredit
jangka panjang Yaitu suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih
dari 3 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti
perkebunan karet, kelapa sawit atau manufactur dan untuk kredit konsumtif
seperti kredit perumahan.
Kredit Ditinjau Dari Segi Jaminannya
1. Kredit
dengan jaminan Adalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa
barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan
orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai
jaminan yang diberikan calon debitur.
2. Kredit tanpa
jaminan Adalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang /
benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang. Kredit jenis
ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau
nama baik si calon debitur selama ini.
Kredit
Dilihat Dari Sector Usaha:
1.
Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk
sector perkebunan atau pertanian rakyat.
2.
Kredit peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek
misalnya peternakan ayam dan jangka panjang kambing atau sapi.
3.
Kredit industry, yaitu kredit untuk membiayai industru
kecil, menengah atau besar.
4.
Kredit pertambangan, jenis usaha tambang yang
dibiayainya biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak atau
timah.
5.
Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan
untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit
untuk para mahasiswa.
6.
Kredit profesi, diberikan kepada para professional
seperti dokter,dosen dan pengacara.
7.
Kredit perumahan, yaitu kredit yang membiayai
pembangunan atau pembelian perumahan.
2.
PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
Dalam
dunia perbankan prinsip analisis kredit dikenal dengan konsep 5C; yaitu :
1.
Character
Tingginya respek pelanggan terhadap kewajibannya,
dilihat dari karakter manajemen perusahaan debitur. Karakter ini merupakan suatu keyakinan bahwa sifat
atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat
dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang si nasabah baik yang bersifat
latar belakang pekerjaan maupun yang besifat latar belakang pribadi.
2.
Capacity
Kemampuan pelanggan membayar kewajiban berdasarkan
aspek likuiditas & proyeksi aliran kas. Pada
analisa ini bank berusaha mengetahui kemampuan manajemen
mengoperasikan perusahaannya sehingga dapat memenuhi kewajibannya terhadap
bank secara rutin dan pada saat jatuh tempo. Kapasitas ini menunjukkan
kemampuan riil dari perusahaan untuk merealisasikan rencana yang telah
dibuatnya.
3.
Capital
Posisi
keuangan perusahaan yang ditunjukkan oleh rasio keuangan & besarnya modal
sendiri. Analisis aspek
capital ini meliputi struktur modal yang disetor, cadangan-cadangan dan laba
yang ditahan dalam struktur keuangan perusahaan. Besarnya modal sendiri ini
menunjukkan tingkat resiko yang ikut dipikul oleh debitur dalam pembiayaan
suatu proyek.
4.
Collateral
Aset
milik pelanggan yang dijadikan jaminan, seperti surat berharga. Penilaian
ini meliputi penilaian terhadap jaminan yang diberikan debitur
sebagai pengaman kredit yang diberikan bank. Penilaian tersebut meliputi
kecenderungan nilai jaminan di masa depan dan tingkat kemudahan
mengkonversikannya menjadi uang tunai (marketability).
5.
Condition
Kondisi ekonomi secara umum yang memengaruhi kebijakan
ekonomi perusahaan. Analisis
terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel ekonomi makro yang melingkupi
perusahaan baik variabel regional, nasional, maupun internasional. Variabel
yang diperhatikan terutama adalah variabel ekonomi (walaupun tidak terlepas
juga bank perlu memperhatikan variabel lainnya seperti kondisi politik,
perundang-undangan, dan lain-lain).
Selain
konsep/prinsip 5C tersebut di atas dalam prakteknya bank juga seringkali
menetapkan dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 7P dan prinsip 3R yaitu:
1.
Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur
seperti riwayat hidupnya (kelahiran, pendidikan, pengalaman, usaha/pekerjaan,
dan sebagainya), hobi, keadaan keluarga (istri, anak),social standing
(pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat tentang dirisi
peminjam), serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian si
peminjam.
2.
Parti
Bertujuan mengklasifikasi calon debitur berdasarkan
modal, loyalitas, dan karakternya.Pengklasifikasian ini akan menentukan
perlakuan bank dalam hal pemberian fasilitas.
3.
Purpose
Mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit. Apakah akan digunakannya
untuk berdagang, atau untuk membeli rumah atau untuk tujuan lainnya. Selain
itu apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business
kredit yang bersangkutan.Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk
perkapalan sedangkan line of business bank dalam bidang pertanian.
4.
Prospect
Yang dimaksud dengan prospect adalah harapan masa
depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam. ini dapat diketahui
dari perkembangan usaha peminjam selama beberapa bulan/tahun, perkembangan
keadaan ekonomi perdagangan, keaadaan ekonomi/perdagangan sektor usaha si
peminjam, kekuatan keuangan perusahaan yang dibuat dariearning power (kekuatan
pendapatan/keuntungan) masa lalu dan perkiraan masa mendatang.
5.
Payment
Mengetahui
bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.Hal ini
dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek, kelancaran penjualan dan
pendapatansehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau
dari waktu serta jumlah pengambilannya.
6.
Profitability
Menilai berapa tingkat keuntungan yang akan diraih
calon debitur, bagaimana polanya, apakah makin lama makin besar atau
sebaliknya.
7.
Protection
Menilai bagaimana calon debitur melindungi usaha dan mendapatkan
perlindungan usaha. Apakah dalam bentuk jaminan barang, orang atau asuransi.
Konsep Prinsip
3R
Tiga
komponen dalam prinsip 3R adalah:
- Tingkat
pengembalian usaha (return)
- Kemampuan membayar kembali (repayment)
- Kemampuan
menanggung resiko (risk bearing ability)
Tujuh unsur dalam konsep 7P
sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C. Misalnya unsur
kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter. Sedangkan unsur tujuan, prospek, dan
pembayaran dapat memperjelas unsur kapasitas dalam konsep 5C.Unsur perlindungan
dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral dalam konsep 5C.
3. PROSPEK PEMBERIAN KREDIT
1.
Pengajuan berkas-berkas
Dalam hal ini permohonan kredit
mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu proposal, kemudian
dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan. Pengajuan proposal kredit henfaknya
yang berisi antara lain sebagai berikut:
1. Latar belakang perusahaan
2. Maksud dan tujuan
3. Besarnya kredit dan jangka waktu
4. Cara permohonan mengembalikan kredit
5. Jaminan kredit
6. Akte notaries
7. TDP (tanda daftar perusahaan)
8. NPWP (nomor pokok wajib pajak)
9. Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
10. Bukti diri dari pimpinan perusahaan
11. Foto copy sertifikat jaminan
2.
Penyelidikan
berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap
sesuai persyaratan dan sudah benar.jiak menurut pihak perbankan belum lengkap
atau cukup, maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai
batas tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangan tersebut, maka
sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja
3.
Wawancara 1
Merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan
langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah
berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan yang diinginkan.
Wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang
sebenarnya. Hendaknya dalam wawancara ini dibuat serileks mungkin sehingga
diharapkan hasil wawancara akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
4.
On the spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan
meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha dan jaminan. Kemudian hasil
on the spot dicocokkan dengan hasil wawancara I. pada saat hendak melakukan on
the spot hendaknya jangan diberitahu kepada nasabah. Sehingga apa yang kita
lihat di lapangan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
5.
Wawancara 2
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada
kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot dilapangan.
Catatan yang ada pada permohonan dan pada wawancara I dicocokkan dengan pada
saat on the spot apakah ada kesesuaian dan mengandung suatu kebenaran.
6.
Keputusan kredit
Keputusan kredit dalam hal ini
adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika di terima
maka akan disiapkan administrasinya, biasanya keputusan kredit yang akan
mencakup.
a.
Jumlah uang yang diterima
b.
Jangka waktu kredit
c.
Biaya-biaya yang harus dibayar
7.
Penandatanganan
akad kredit/ perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan
dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dulu
calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan
surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu. Penandatanganan
dilaksanakan:
a.
Antara bank dengan debitur secara langsung atau
b.
Dengan melalui notaris
8.
Realisasi kredit
Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang
diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang
bersangkutan.
9.
Penyaluran atau penarikan dana
adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening
sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan
tujuan kredit yaitu sekaligus atau secara bertahap.
4.
JAMINAN KREDIT
DENGAN
JAMINAN
1) Jaminan
benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti
tanah,bangunan, kendaraan bermotor, peralataan, brang dagangan,tanaman, kebun
dan sawah
2) Jaminan
benda tak berwujud, yaitu merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti
sertifikat saham, sertifikat obligasi, sertifikat tanah, sertifikat deposito,
rekening tabungan yang dibekukan, rekening
giro yang dibekukan, promnes, wesel dan surat tagihan lainnya
3) Jaminan
orang, yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut
macet, maka orang memberikan jaminan itulah yang menanggung resikonya.
TANPA
JAMINAN
Maksudnya adalah bahwa kredit yang
diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya diberikan untuk
perusahaan yang memang benar-benar bonafit dan professional sehingga
kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil. Jaminan kredit bank dapat digolongkan dalam beberapa
klasifikasi berdasarkan sudut pandang tertentu, misalnya cara
terjadinya, sifatnya kebendaan yang dijadikan objek jaminan, dan lain
sebagainya.
1.
Jaminan karena undang-undang dan karena
perjanjian
Jaminan
karena undang-undang adalah jaminan yang dilahirkan atau diadakanoleh seperti
jaminan umum, hak privelege dan hak retensi (pasal 1132, pasal 1134 ayat (1)).
Sedangkan jaminan karena perjanjian adalah jaminan yang dilahirkan atau
diadakan oleh perjanjian yang diadakan para pihak sebelumnya, seperti
gadai, hipotik, hak tanggungan dan fiducia.
2.
Jaminan umum dan jaminan khusus
Pada prinsipnya menurut hukum segala harta kekayaan debitur
akan menjadi jaminan bagi perutangannya dengan semua kreditur. Hal ini
berarti seluruh harta kekayaan milik debitur akan menjadi jaminan pelunasan
atasutang debitur kepada semua kreditur. Kekayaan debitur dimaksud meliputi
kebendaan bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada pada saat
perjanjian utang piutang diadakan maupunyang baru akan ada di kemudian hari
yang akan menjadi milik debitur setelah perjanjian utang piutang diadakan.
Karena jaminan umum kurang menguntungkan bagi kreditur, maka
diperlukan penyerahan harta kekayaan tertentu untuk diikat secara khusus
sebagai jaminan pelunasan utang debitur, sehingga kreditur yang bersangkutan
mempunyai kedudukan yang diutamakan ataudidahulukan daripada kreditur kreditur
lain dalam pelunasan utangnya. Jaminan yang seperti ini memberikan perlindungan
kepada kreditur dan didalam perjanjian akan diterangkan mengenaihal ini.
Jaminan khusus memberikan kedudukan mendahului (preferen) bagi pemegangnya.
3.
Jaminan yang bersifat kebendaan dan
jaminan perseorangan.
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa
hak mutlak atas sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan
langsung atas benda tertentu dari debitur,dapat dipertahankan terhadap siapa
pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan(contoh: hipotik, hak
tanggungan gadai, dan lain-lain). Sedang jaminan perseorangan adalah jaminan yang
menimbulkan hubungan lansung pada perseorangan tertentu, hanya dapat
dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap hartakekayaan debitur umumnya
(contoh: borgtocht). Jaminan kebendaan
dapat berupa jaminan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak
adalah kebendaan yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan
ataukarena undang-undang dianggap sebagai benda bergerak, seperti hak-hak yang
melekat pada benda bergerak. Benda bergerak dibedakan lagi atas benda
berwujud atau bertubuh. Pengikatan jaminan benda bergerak berwujud dengan
gadai atau fiducia, sedangkan pengikatan jaminan benda bergerak tidak
berwujud dengan gadai, cessie, dan account receivable.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
- Pemahaman
masing-masing jenis usaha yang akan dibiayai dengan kredit, hal ini dapat
dimengerti bahwa dimasyarakat terdapat ribuan usaha yang mengandung
permasalahan yang satu sama lainnya jelas berbeda, sedangkan di lain pihak
aparat perbankan tetap dituntut untuk selalu akrab dengan permasalahan-permasalahan
tersebut.
- Masalah
perkreditan bersifat “ Kasuasistis” artinya masalah yang ada pada satu
debitur akan berbeda dengan debitur lainnya, dari kondisi ini maka aparat
perbankan harus mempunyai daya analistis yang cukup tajam dan secara cepat
harus mampu pula mengadakan identifikasi dari permasalahan yang dihadapi
para nasabahnya.
- Dalam
kegiatan perkreditan banyak tersangkut dengan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan, peraturan-peraturan pemerintah maupun
kebijakan-kebijakan pemerintah yang sering berubah dari suatu periode ke
periode yang lainya.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,
SE.MM.2008.Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya.Jakarta:PT. RAJAGRAFINDO PERSADA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar