Mulai dan berakhirnya subjek pajak
A. Subjek pajak dalam negeri
1. Orang pribadi
Mulai :
Saat dilahirkan, berniat tinggal di Indonesia atau sejak hari pertama berada di
Indonesia.
Berakhir
: Saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2. Warisan yang belum terbagi
Mulai :
Saat timbulnya warisan yang belum terbagi (pewaris meninggal).
Berakhir
: Saat warisan tersebut dibagi kepada ahli warisnya.
3. Badan
Mulai :
Saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Berakhir
: Saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
B. Subjek pajak luar negeri
1. Orang Pribadi
Mulai :
Saat orang pribadi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau
menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Berakhir
: Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau
menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2. Badan
Mulai :
Saat Badan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh
penghasilan dari Indonesia
Berakhir
: Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau
menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.
C. Bentuk
Usaha Tetap
Dimulai :
Saat BUT tersebut mulai berada di Indonesia
Berakhir
: Saat BUT tersebut tidak lagi berada di Indonesia
Perbedaan WP DN dan WP LN
Dalam Negeri
1. Dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia(world
wide income) .
2.
Penghasilan yang dikenakan pajak adalah
penghasilan netto dengan tarif umum
3. Wajib
menyampaikan SPT
Luar
Negeri
1.
Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di
Indonesia.
2.
Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan bruto dengan tarif sepadan, kecuali WPLN tersebut
menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha tetap di Indonesia dimana BUT memiliki
kewajiban pajak yang sama dengan WPDN.
3. Tidak
wajib menyampaikan SPT karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan
pajak yang bersifat final.
Objek Pajak
menurut UU Pph
penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib
pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Yang dikecualikan dari objek pajak
Bantuan atau
sumbangan, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
keturunan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan
Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
1. Pemberi kerja yang terdiri dari
orang pribadi dan badan.
2. Bendahara pemerintah baik Pusat
maupun Daerah
3. Dana pensiun atau badan lain
seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
4. Orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau
pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek
pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
5. Penyelenggara kegiatan, termasuk
badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional,
perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan
kegiatan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Pegawai;
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang
film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati,pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman
lainnya;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan
moderator,
e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f. pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer
dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan
sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
g. agen iklan;
h. pengawas atau pengelola proyek;
i. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang
menjadi perantara;
j. petugas penjaja barang dagangan;
k. petugas dinas luar asuransi;
l. distributor multilevel marketing atau direct selling;dan
kegiatan sejenisnya.
2. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
a. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain
perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan
perlombaan lainnya;
b. peserta rapat, konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan
kerja;
c. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai
penyelenggara kegiatan tertentu;
d. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
e. peserta kegiatan lainnya.
Penerima Penghasilan Yg Tidak Dipotong PPh Pasal
21
1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain
dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
a. bukan Warga Negara Indonesia; dan
b. di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain
di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik;
2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan di Indonesia.
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik
berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun
secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan
penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa
uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua,
dan pembayaran lain sejenis;
4. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas,
berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang
dibayarkan secara bulanan;
5. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium,
komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang
saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan
nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
1. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan
asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa;
2. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam
bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali
diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma
penghitungan khusus (deemed profit).
3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran tunjangan hari tua
atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau
badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi
kerja;
4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari
badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
5. Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan
formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri.