Minggu, 13 Juli 2014

PAJAK PENGHASILAN

Mulai dan berakhirnya subjek pajak
A. Subjek pajak dalam negeri
1. Orang pribadi
Mulai : Saat dilahirkan, berniat tinggal di Indonesia atau sejak hari pertama berada di Indonesia.
Berakhir : Saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2. Warisan yang belum terbagi
Mulai : Saat timbulnya warisan yang belum terbagi (pewaris meninggal).
Berakhir : Saat warisan tersebut dibagi kepada ahli warisnya.
3. Badan
Mulai : Saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Berakhir : Saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.

B. Subjek pajak luar negeri
1. Orang Pribadi
Mulai : Saat orang pribadi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Berakhir : Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2. Badan
Mulai : Saat Badan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia
Berakhir : Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.

C. Bentuk Usaha Tetap
Dimulai : Saat BUT tersebut mulai berada di Indonesia

Berakhir : Saat BUT tersebut tidak lagi berada di Indonesia

Perbedaan WP DN dan WP LN
Dalam Negeri
1. Dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia(world wide income) .
2. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan netto dengan tarif umum
3. Wajib menyampaikan SPT

Luar Negeri
1. Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
2. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan bruto dengan tarif sepadan, kecuali WPLN tersebut menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha tetap di Indonesia dimana BUT memiliki kewajiban pajak yang sama dengan WPDN.
3. Tidak wajib menyampaikan SPT karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Objek Pajak
menurut UU Pph penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Yang dikecualikan dari objek pajak
Bantuan atau sumbangan, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan

Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
2. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
3. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan;

Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1.     Pegawai;
2.     Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
3.     Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
a.     tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
b.    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati,pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
c.     olahragawan;
d.     penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
e.    pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.     pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
g.    agen iklan;
h.     pengawas atau pengelola proyek;
i.     pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
j.    petugas penjaja barang dagangan;
k.     petugas dinas luar asuransi;
l.      distributor multilevel marketing atau direct selling;dan kegiatan sejenisnya.
2.     Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
a.     peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
b.    peserta rapat, konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja;
c.     peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
d.    peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
e.     peserta kegiatan lainnya.

Penerima Penghasilan Yg Tidak Dipotong PPh Pasal 21
1.     Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
a.     bukan Warga Negara Indonesia; dan
b.    di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
2.     Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1.     penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2.     penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3.     penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
4.     penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5.     imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
6.     imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
1.     pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
2.     penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
3.     iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
4.     zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
5.     Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Selasa, 08 Juli 2014

PENGANGGARAN MODAL

    1. Arti dan Tujuan Penganggaran Modal
Penganggaran modal (Capital Budgeting) adalah proses kegiatan yang mencakup seluruh aktivitas perencanaan penggunaan dana dengan tujuan untuk memperoleh manfaat (benefit) pada waktu yang akan datang. Penganggaran modal berkaitan dengan penilaian aktivitas investasi yang diusulkan. Aktivitas suatu investasi ditujukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan selama periode tertentu di waktu yang akan datang, yang mempunyai titik awal (kapan investasi dilaksanakan) dan titik akhir (kapan investasi akan berakhir).
Penganggaran modal meliputi seluruh periode investasi yang mencakup pengeluaran-pengeluaran (cost) dan manfaat (benefit) yang dikuantifikasi, sehingga memungkinkan untuk diadakan penilaian dan membandingkannya dengan alternatif investasi lainnya.
Penganggaran modal dalam prakteknya dimaksudkan untuk mengadakan analisis investasi dari beberapa alternatif investasi yang tersedia, untuk kemudian menetapkan atau memilih investasi yang paling menguntungkan. Ketidaktepatan dalam menetapkan pilihan investasi akan menimbulkan kerugian-kerugian baik kerugian ril ataupun kerugian karena kehilangan kesempatan untuk memperoleh manfaat yang lebih menguntungkan (opportunity cost) yang sebenarnya dapat diwujudkan. Analisis investasi akan menyeleksi kesempatan-kesempatan investasi yang ada, sehingga dapat dipilih investasi yang memberikan manfaat terbesar dari setiap rupiah dana yang diinvestasikan.

    1. Pentingnya Penganggaran Modal
Terdapatnya beberapa aspek menyebabkan penganggaran modal mempunyai posisi strategis didalam perencanaan suatu investasi. Aspek-aspek tersebut diantaranya :
  1. Pengaruh jangka panjang
  2. Waktu tersedianya aktiva modal
  3. Pengumpulan dana

      1. Pengelompokkan Usulan Investasi
Berdasarkan manfaat yang dapat dihasilkan oleh investasi maka usulan investasi dapat dikelompokkan menjadi :
Investasi yang memberikan manfaat langsung (Direct Benefit). Manfaat langsung investasi dapat berupa kenaikan nilai output ataupun penurunan biaya produksi.
Investasi dalam kelompok ini terdiri dari :
  1. Investasi penggantian (replacement)
Untuk mengganti aktiva lama yang telah aus karena penggunaan, ataupun aktiva yang dirasakan telah tidak sesuai lagi untuk digunakan karena terdapat aktiva lain yang lebih efisien.

  1. Investasi perluasan (ekspantion)
Investasi perluasan dimaksudkan untuk menambah kemampuan kapasitas yang telah ada guna memenuhi permintaan yang cenderung meningkat.
  1. Menghasilkan produk baru (new product aktivities)
Resiko usaha dapat dikurangi secara relaitf, jika perusahaan yang bersangkutan melakukan diversifikasi dari produk yang dihasilkan.
Diversifikasi produk menyebabkan perusahaan akan beroperasi di berbagai segmen pasar. Sehingga jika terjadi kekurangberhasilan pemasaran suatu produk pada segmen pasar tertentu, secara relatif dapat dikomvensasikan oleh keberhasilan pemasaran produk lain pada segmen pasar lainnya.
Investasi yang memberikan manfaat tidak langsung (Indirect Benefit), adalah investasi yang tidak secara langsung terlibat dalam usaha memperoleh pendapatan (profit).

      1. Komponen-komponen Penganggaran Modal
Untuk menilai manfaat keuangan investasi dimasa yang akan datang, perlu disusun proyeksi aliran kas, baik yang keluar (Cash out flow) maupun yang masuk (Cash inflow).
Proyeksi aliran kas pada intinya meliputi :
  1. Jumlah pengeluaran awal (initialinvesment)
  2. Jumlah dana/kas yang mungkin dihasilkan (terminal cash flow) pada akhir umur investasi.
  3. Manfaat keuangan netto yang ditimbulkan oleh operasi investasi (operational net cash flow).
  4. Jangka waktu yang diharapkan selama timbulnya cash flow.
Setiap investasi mempunyai jangka waktu pengoperasiannya, yang meliputi :
  1. Jangka waktu teknis : yaitu jangka waktu yang diperkirakan, bahwa secara teknis suatu investasi sudah tidak dapat dioperasikan lagi.
  2. Jangka waktu ekonomis, yaitu jangka waktu yang diperkirakan, bahwa secara ekonomis suatu investasi masih layak untuk dioperasikan, atau jangka waktu yang diperkirakan investasi masih dapat menghasilkan manfaat ekonomis.
Umumnya jangka waktu ekonomis lebih pendek dibandingkan dengan jangka waktu teknisnya.

  1. Tingkat pemulihan (rate of return) investasi.
Didalam analisia investasi, rate of return merupakan tingkat keuntungan yang disyaratkan (required rate of return) oleh para investor yang digunakan untuk menetapkan nilai sekarang (present value) dari arus kas yang dihasilkan oleh investasi di masa datang.
Setiap investasi mempunyai tingkat keuntungan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Perbedaan ini hakekatnya merupakan pencerminan dari resiko yang terkandung didalam investasi yang bersangkutan. Oleh karenanya, tidaklah tepat untuk menyamakan “required rate of return” bagi setiap investasi yang diusulkan.


BAB II : NILAI WAKTU UANG
Seseorang akan lebih menyukai untuk menerima sejumlah uang pada saat kini, daripada menerima jumlah yang sama pada beberapa waktu kemudian. Kebalikannya, seseorang lebih menyukai untuk membayar sejumlah uang pada saat nanti daripada membayar dalam jumlah yang sama pada saat ini.

  1. Nilai yang akan datang (Future value)
Nilai yang akan datang atau sering juga disebut nilai terminal (terminal value), merupakan jumlah uang yang akan diterima pada beberapa waktu kemudian, dari sejumlah uang pada saat kini (nilai pokok) yang diperhitungkan atas tingkat bunga tertentu.

      1. Frekuensi Permajemukkan
Apabila bunga dimajemukkan (dibayar) lebih dari satu kali dalam setahun, maka dalam menghitung nilai kemudian sedikit mengalami perubahan.

  1. Nilai sekarang (Present Value)
Nilai sekarang adalah jumlah uang pada saat sekarang (awal periode) yang diperhitungkan atas tingkat bunga tertentu dari sejumlah uang yang akan diterima beberapa waktu kemudian. Dengan demikian, nilai sekarang (present value) merupakan kebalikan dari nilai yang akan datang (future value), merupakan kebalikan dari nilai yang akan datang.

  1. Nilai kemudian dari suatu annuity :
Suatu annuity adalah sederetan pembayaran (series of payment) selama jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, pembayaran dilakukan dengan cara angsuran. Suatu annuity mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Jumlah angsuran sama besarnya
  2. Jarak waktu antara angsuran sama
  3. Pembayaran angsuran dilakukan setiap akhir periode tertentu (misalnya akhir bulan)

      1. Nilai sekarang dari suatu annuity
Nilai sekarang dari suatu annuity merupakan kebalikan dari nilai kemudian dari suatu annuity.
Seseorang membeli sebuah barang secara angsuran selama jangka waktu 5 bulan. Besarnya angsuran setiap bulan Rp. 150.000,- dengan tingkat bunga 3% per bulannya. Berapa nilai sekarang (present value) dari besarnya angsuran selama 5 bulan?

      1. Nilai sekarang dari arus dana tidak terbatas
Andaikan diperkirakan arus dana yang sama besarnya akan dihasilkan dalam jangka waktu tidak terbatas, maka untuk menghitung nilai sekarang dari arus permanen ini, harus bertitik tolak dari formulasi nilai sekarang suatu annuity, yaitu :
Dikarenakan jangka waktunya tidak terbatas (n = ~), maka nilai diantara tanda kurung besar sama dengan satu. Sehingga rumus tersebut menjadi :
Suatu surat berharga diperkirakan akan memberikan penghasilan yang permanen sebesar Rp. 100.000,00 per tahun. Tingkat bunga yang dianggap relevan sebesar 20%.
Nilai sekarang dari pendapatan securities tersebut adalah :

      1. Capital Recovery Factor
Capital recovery factor ditujukan untuk mencari nilai permanen dari sejumlah uang yang akan diterima atau dibayar pada setiap akhir periode atas tingkat bunga tertentu.
Dalam hal ini yang diperhitungkan adalah nilai dari pembayaran atau penerimaan yang belum dilaksanakan.

      1. Menghitung besarnya bunga
Dengan menggunakan formula terminal value :
Fn = Po (Fnk)
Fnk = Fn/Po
Tuan A menyimpan uang pada saat kini sebesar Rp. 100.000,00 pada akhir tahun ke 5 jumlah uang tersebut diperkirakan akan menjadi Rp. 180.000,00.