PENDAHULUAN
Latar Belakang
Bukti audit sangat besar pengaruhnya terhadap kesimpulan
yang ditarik oleh auditor dalam rangka memberikan pendapat atas laporan
keuangan yang diauditnya. Oleh karena itu auditor harus mengumpulkan dan
mengevaluasi bukti yang cukup dan kompeten agar kesimpulan yang diambilnya
tidak menyesatkan bagi pihak pemakai dan juga untuk menghindar dari tuntutan
pihak – pihak yang berkepentingan di kemudian hari apabila pendapat yang
diberikannya tidak pantas. Tipe bukti audit berupa dokumentasi (bukti
dokumenter) juga penting bagi auditor. Namun, dokumentasi pendukung yang dibuat
dan hanya digunakan dalam organisasi klien merupakan bukti audit yang
kualitasnya lebih rendah karena tidak adanya pengecekan dari pihak luar yang
bebas.
Bukti audit yang diperoleh selama pekerjaan lapangan harus
didokumentasi- kan dengan baik dalam kertas kerja audit, disertai dengan
keterangan mengenai klasifikasi bukti auditnya. Hal tersebut dimaksudkan agar
auditor mudah dalam melakukan analsisis dan evaluasi lebih lanjut, sehingga
proses pengembangan temuan audit dapat dilakukan dengan baik berdasarkan
unsur-unsurnya.
Kertas
kerja (working paper) merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan klien
dengan laporan audit. Oleh karena itu, kertas kerja merupakan alat penting
dalam profesi akuntan publik. Dalam proses auditnya, auditor harus
mengkumpulkan atau membuat berbagai tipe bukti. Untuk mendukung simpulan dan
pendapatnya atas laporan keuangan auditan. Untuk kepentingan pengumpulan dan
pembuata bukti itulah auditor membuat kertas kerja. SA Seksi 339 kertas kerja
memberikan panduan bagi auditor dalam penyusunan kertas kerja dalam audit atas
laporan keuangan atau perikatan audit lainnya, berdasarkan seluruh standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Kertas
kerja audit (KKA) merupakan media yang digunakan auditor untuk
mendokumentasikan seluruh catatan, bukti dan dokumen yang dikumpulkan dan
simpulan yang dibuat auditor dalam setiap tahapan audit. Kertas kerja audit
akan berfungsi mendukung laporan hasil audit. Begitu pentingnya KKA ini
sehingga KKA harus dijaga mutunya melalui proses review secara berjenjang.
DOKUMENTASI
AUDIT (KERTAS KERJA AUDIT)
A. Definisi
Kertas Kerja
SA Seksi 339
Kertas Kerja paragraph 03 mendefinisikan kertas kerja sebagai berikut:
“Kertas kerja adalah catatan-catatan yang
diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang
dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya
sehubungan dengan auditnya.” Contoh kertas kerja adalah program audit,
analisis, memorandum, surat konfirmasi, representasi, ikhtisar dari
dokumen-dokumen perusahaan, dan daftar atau komentar yang dibuat atau diperoleh
auditor. Kertas kerja dapat pula berupa data yang disimpan dalam pita magnetik,
film, atau media yang lain.
Ø Fungsi dan Sifat Kertas
Kerja
Auditor harus membuat
dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain untuk
memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu. Informasi
yang tercantum dalam kertas kerja merupakan catatan utama pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh auditor dan simpulan-simpulan yang dibuatnya mengenai
masalah-masalah yang signifikan.
Ø Kertas kerja terutama
berfungsi untuk:
a.
Menyediakan penunjang utama bagi laporan
auditor, termasuk representasi tentang pengamatan atas standar pekerjaan
lapangan, yang tersirat ditunjukkan dalam laporan auditor dengan disebutkannya
frasa “berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”.
b.
Membantu auditor dalam pelaksanaan dan supervisi
audit.
Faktor yang mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kuantitas,
bentuk, dan isi kerta kerja untuk perikatan tertentu mencakup:
a. Sifat perikatan auditor.
b. Sifat laporan auditor.
c. Sifat laporan keuangan,
daftar, dan keterangan yang perlu bagi auditor dalam pembuatan laporan.
d. Sifat dan kondisi
catatan clien.
e. Tingkat risiko
pengendalian taksiran.
f. Kebutuhan dalam keadaan
tertentu untuk mengadakan supervisi dan review atas pekerjaan yang dilakukan
para asisten.
B. Tujuan Dari
Dokumentasi Audit
·
Dokumentasi audit (audit
documentation) adalah catatan utama auditor dari pekerjaan yg dilakukan dan
merupakan dasar bagi kesimpulan dalam laporan auditor.
·
Dokumentasi memfasilitasi
perencanaan, kinerja, dan supervisi perikatan dan memberikan dasar bagi review
kualitas pekerjaan dengan memberikan kepada reviewer dokumentasi tertulis dari
bukti yang mendukung kesimpulan signifikan auditor (SA 3 dan SA seksi 339).
·
Dokumentasi audit disebut juga sbg
kertas kerja atau data audit yang memiliki dua fungsi
1.
Menyediakan penunjang utama bagi
laporan auditor
2.
Membantu dalam pelaksanaan supervisi
audit
Ø
Tujuan Pembuatan Kertas Kerja
Enam tujuan
penting pembuatan kertas kerja adalah untuk:
1. Mendukung
pendapat auditor atas laporan keuangan auditan.
Kertas kerja
dapat digunakan oleh auditor untuk mendukung pendapatnya, dan merupakan bukti
bahwa auditor telah melaksanakan audit yang memadai.
2. Menguatkan
simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya.
Auditor
dapat kembali memeriksa kertas kerja yang telah dibuat dalam auditnya, jika di
kemudian hari ada pihak-pihak yang memerlukan penjelasan mengenai simpulan atau
pertimbangan yang telah dibuat oleh auditor dalam auditnya.
3. Sebagai bukti auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Standar
Profesi Akuntan Publik (SPAP). Dalam kertas kerja pemeriksaan
harus terlihat bahwa apa yang diatur dalam SPAP sudah diikuti dengan baik oleh
auditor. Misalnya melakukan penilaian terhadap pengendalian internal dengan
menggunakan internal control
questioner.
4. Mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap audit.
Audit yang
dilaksanakan oleh auditor terdiri dari berbagai tahap audit yang dilaksanakan
dalam berbagai waktu, tempat, dan pelaksana. Setiap audit tersebut menghasilkan
berbagai macam bukti yang membentuk kertas kerja. Pengkordinasian dan
pengorganisasian berbagai tahap audit tersebut dapat dilakukan dengan
menggunakan kertas kerja.
5. Sebagai
referensi dalam hal ada pertanyaan dari:
a. Pihak pajak
b. Pihak bank
c. Pihak klien
Jika kertas
kerja pemeriksaan lengkap, pertanyaan apa pun yang diajukan pihak-pihak
tersebut yang berkaitan dengan
laporan audit, bisa
dijawab dengan mudah
oleh auditor, dengan menggunakan kertas kerja pemeriksaan
sebagai referensi.
6. Memberikan
pedoman dalam audit berikutnya.
Dari Kertas
Kerja dapat diperoleh informasi yang sangat bermanfaat untuk audit berikutnya
jika dilakukan audit yang berulang terhadap klien yang sama dalam periode
akuntansi yang berlainan, auditor memerlukan informasi mengenai sifat usaha
klien, catatan dan ank e akuntansi klien, pengendaian intern klien, dan
rekomendasi perbaikan yang diajukan kepada klien dalam audit yang lalu,
jurnal-jurnal adjustment yang disarankan untuk menyajikan secara wajar
laporn keuangan yang lalu.
C.
Isi Kertas Kerja
Kuantitas, tipe, dan isi kertas kerja bervariasi dengan keadaan
yang dihadapi oleh auditor, namun harus cukup memperlihatkan bahwa catatan
akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan
serta standar pekerjaan lapangan yang dapat diterapkan telah diamatiKertas Kerja
biasanya berisi dokumentasi yang memperlihatkan:
1.
Telah dilaksanakan standar pekerjaan
lapangan pertama yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan
baik.
2.
Telah dilaksanakannya standar
pekerjaan lapangan kedua yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intern telah
diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang telah dilakukan.
3.
Telah dilaksanakannya standar
pekerjaan lapangan ketiga yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur audit
telah ditetapkan, dan pengujian telah dilaksanakan , yang memberikan bukti
kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan auditan.
D.
Kepemilikan Kertas Kerja Dan
Kerahasiaan Informasi Dalam Kertas Kerja
SA Seksi 339 Kertas Kerja paragraph
06 mengatur bahwa kertas kerja adalah milik kantor akuntan publik, bukan milik
klien atau milik pribadi. Namun hak dan kepemilikan atas kertas kerja masih
tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik yang berkaitan dengan hubungan yang bersifat rahasia dengan klien. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik memuat aturan yang berkaitan dengan
kerahasiaan kertas kerja. Aturan Etika 301 berbunyi sebagai berikut:
“Anggota Kompartemen Akuntan Pubik
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa
persetujuan dari klien.”
Kertas keja yang bersifat rahasia
berdasarkan SA Seksi 339 paragraf 08 mengatur bahwa auditor harus menerapkan
prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya
sekurang-kurangnya 10 tahun. Seringkali kertas kerja tertentu auditor dapat
berfungsi sebagai sumber acuan bagi kliennya, namun kertas kerja harus tidak
dipandang sebagai bagian dari, atau sebagai pengganti terhadap, catatan
akuntansi klien. Auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga
keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya dalam periode yang dapat memenuhi
kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai
penyimpan dokumen.
Hal-hal yang membuat auditor dapat
memberikan informasi tentang klien kepada pihak lain adalah :
v
Jika klien tersebut
menginginkannya,.
v
Jika misalnya praktek kantor akuntan
dijual kepada akuntan publik lain, jika kertas kerjanya diserahkan kepada
pembeli harus atas seijin klien.
v
Dalam perkara pengadilan (dalam
perkara pidana).
v
Dalam program pengendalian mutu,
profesi akuntan publik dapat menetapkan keharusan untuk mengadakan peer
review di antara sesame akuntan publik. Untuk me-review kepatuhan
auditor terhadap standar auditing yang berlaku, dalam peer review
informasi yang tercantum dalam kertas kerja diungkapkan kepada pihak lain
(kantor akuntan public lain) tanpa memerlukan izin dari klien yang bersangkutan
dengan kertas kerja tersebut.
E. Tipe Kertas
Kerja
Isi kertas kerja meliputi semua informasi yang
dikumpulan dan dibuat oleh auditor dalam auditnya. Kertas kerja terdiri dari
berbagai macam yang secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam 5 tipe kertas
kerja berikut ini :
a. Program audit (audit program)
Program audit merupakan daftar
prosedur audit untuk seluruh audit unsur tertentu, sedangkan Prosedur audit adalah instruksi rinci
untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat
tertentu dalam audit. Dalam program
audit, auditor menyebutkan prosedur audit yang harus diikuti dalam melakukan verifikasi
setiap unsur yang tercantum dalam laporan keuangan, tanggal dan paraf pelaksana
prosedur audit tersebut, serta penunjukan indeks kertas kerja yang dihasilkan. Dengan
demikian, program audit berfungsi sebagai suatu alat yang bermanfaat untuk
menetapkan jadwal pelaksanaan dan pengawasan pekerja audit. Program audit dapat
digunakan untuk merencanakan jumlah orang yang diperlukan untuk melaksanakan
audit beserta komposisinya, jumlah asisten dan auditor junior yang akan
ditugasi, taksiran jam yang akan dikonsumsi, serta untuk memungkinkan auditor
yang berperan sebagai supervisor dapat mengikuti program audit yang sedang
berlangsung.
b. Working trial balance
Working
Trial Balance adalah suatu daftar yang berisi saldo-saldo akun buku
besar pada akhir tahun yang diaudit dan pada akhir tahun sebelumnya,
kolom-kolom untuk adjustment dan penggolongan kembali yang diusulkan oleh
auditor, serta saldo-saldo setelah koreksi auditor yang akan tampak dalam
laporan keuangan auditan (audited financial statements).
Working
trial balance ini merupakan daftar permulaan yang harus dibuat oleh
auditor untuk memindahkan semua saldo akun yang tercantum dalam daftar saldo
(trial balance) klien. Dalam proses audit, working trial balance ini digunakan
untuk meringkas adjustment dan penggolongan kembali yang diusulkan oleh auditor
kepada klient serta saldo akhir tiap-tiap akun buku besar setelah adjustment
atau koreksi oleh auditor. Dari kolom terakhir dalam working trial balance
tersebut,auditor menyajikan draft final laporan keuangan klient setelah diaudit
oleh auditor. Draft final inilah yang akan diusulkan oleh auditor kepada klien
untuk dilampirkan pada laporan audit.
Ø
Working trial balance ini
mempunyai fungsi yang sama dengan lembar kerja (work sheet) yang digunakan oleh
klien dalam proses penyusunan laporan keuangan. Dalam penyusunan laporan
keuangan, klien menempuh beberapa tahap sebagai berikut :
a.
Pengumpulan bukti transaksi
b.
Pencatatan dan Penggolongan
transaksi dalam jurnal dan buku pembantu
c.
Pembukuan (posting) jurnal ke dalam
buku besar
d.
Pembuatan lembar kerja
e.
Penyajian laporan keuangan
Dalam proses auditnya, auditor bertujuan untuk
menghasilkan laporan keuangan auditan. Adapun tahap-tahap penyusunan laporan
keuangan auditan tersebut adalah sebagai berikut :
ü
Pengumpulan bukti audit dengan cara
pembuatan atau pengumpulan skedul pendukung ( supporting schedules).
ü
Peringkasan informasi yang terdapat
dalam skedul pendukung ke dalam skedul utama ( lead schedules atau top
schedules) dan ringkasan jurnal adjustment.
ü
Peringkasan informasi yang tercantum
dalam skedul utama dan ringkasan jurnal adjustment ke dalam working
trial balance.
ü
Penyusunan laporan keuangan auditan.
c. Ringkasan jurnal adjustment
Dalam proses auditnya, auditor mungkin menemukan
kekeliruan dalam laporan keuangan dan catatan akuntansi kliennya. Untuk
membetulkan kekeliruan tersebut, auditor membuat draft jurnal adjustment
yang nantinya akan dibicarakan dengan klien. Disamping itu, auditor juga
membuat jurnal penggolongan kembali (
reclassification entries) untuk unsur, yang meskipun tidak salah dicatat
oleh klien, namun untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan yang wajar,
harus digolongkan. Jurnal adjustment yang diusulkan oleh auditor
biasanya diberi nomor urut dan untuk jurnal penggolongan kembali diberi
identitas huruf. Setiap jurnal adjustment maupun jurnal penggolongan
kembali harus disertai penjelasan yang lengkap.Jurnal adjustment berbeda
dengan jurnal penggolongan kembali. Jurnal penggolongan kembali digunakan oleh auditor hanya untuk
memperoleh pengelompokkan yang benar dalam laporan keuangan klien. Jurnal ini
digunakan untuk menggolongkan kembali suatu jumlah dalam kertas kerja auditor;
tidak untuk disarankan agar dibukukan ke dalam catatan akuntansi klien. Di lain
pihak, jurnal adjustment digunakan oleh auditor untuk mengoreksi catatan
akuntansi klien yang salah, sehingga jurnal ini disarankan oleh auditor kepada
klien untuk dibukukan dalam catatan akuntansi kliennya. Oleh auditor,
jurnal adjustment dan penggolongan kembali ini mula-mula dicatat dalam
skedul pendukung dan ringkasan jurnal adjustment. Emudian jurnal-jurnal
tersebut diringkas dari berbagai skedul pendukung ke dalam skedul utama yang
berkaitan an dalam working trial balance.
d. Skedul utama (lead schedule atau
top schedule)
Skedul utama
adalah kertas kerja yang digunakan untuk meringkas informasi yang dicatat dalam
skedul pendukung untuk akun-akun yang berhubungan. Skedul utama ini digunakan
untuk menggabungkan akun-akun buku besar yang sejenis, yang jumlah saldonya
akan dicantumkan dalam laporan keuangan dalam satu jumlah. Skedul utama
memiliki kolom yang sama dengan kolom-kolom yang terdapat dalam working
trial balance. Jumlah total tiap-tiap kolom dalam skedul utama dipindahkan
ke dalam kolom yang berkaitan dengan working trial balance.
e. Skedul pendukung (supporting
schedule)
Pada waktu auditor melakukan verifikasi terhadap
unsur-unsur yang tercantum dalam laporan keuangan klien, ia membuat berbagai
macam kertas kerja pendukung yang menguatkan informasi keuangan dan operasional
yang dikumpulkannya. Dalam setiap skedul pendukung harus dicantumkan pekerjaan
yang telah dilakukan oleh auditor dalam memverifikasi dan menganalisis unsur-unsur
yang dicantumkan dalam daftar tersebut, metode verifikasi yang digunakan,
pertanyaan yang timbul dalam audit, serta jawaban atas pertanyaan tersebut.
Skedul pendukung harus memuat juga berbagai simpulan yang dibuat oleh auditor.
F. Susunan Kertas Kerja
Auditor
biasanya menyelenggarakan dua macam arsip kertas kerja untuk setiap kliennya :
v
Arsip audit tahunan untuk setiap
audit yang telah selesai dilakukan, yang disebut arsip kini (current file)
v
Arsip permanen (permanent file)
untuk data yang secara relatif tidak mengalami perubahan.
Arsip kini
berisi kertas kerja yang informasinya hanya mempunyai manfaat untuk tahun yang
diaudit saja. Arsip permanen berisi informasi sebagai berikut :
a.
Copy anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga klien
b.
Bagan organisasi dan luas wewenang
serta tanggung jawab para manajer
c.
Pedoman akun, pedoman prosedur, dan
data lain yang behubungan dengan pengendalian
d.
Copy surat
perjanjian penting yang mempunyai masa laku jangka panjang.
e.
Tata letak pabrik, proses produksi,
dan produk pokok perusahaan
f.
Copy notulen
rapat direksi, pemegang saham, dan komite-komite yang dibentuk klien.
Pembentukan arsip permanen ini mempunyai tiga tujuan yaitu :
v
Untuk menyegarkan ingatan auditor mengenai informasi yang akan
digunakan dalam audit tahun-tahun mendatang.
v
Untuk memberikan ringkasan mengenai
kebijakan dan organisasi klien bagi staf yang baru pertama kali menangani audit
laporan keuangan klien tersebut.
v
Untuk menghindari pembuatan kertas
kerja yang sama dari tahun ke tahun.
Analisis
terhadap akun-akun tertentu yang relatif tidak pernah mengalami perubahan
harus juga dimasukkan ke dalam arsip permanin. Akun-akun seperti tanah, gedung,
akimulasi, depresiasi, investasi, utang jangka panjang, modal saham dan akun
lain yang termasuk dalam kelompok modal sendiri adalah jarang mengalami
perubahan dari tahun ke tahun. Pemeriksaan pertama terhadap akun tersebut akan
menghasilkan informasi yang akan berlaku beberapa tahun, sehingga dalam audit
berikutnya auditor hanya akan memeriksa transaksi-transaksi tahun yang diaudit
yang berkaitan dengan akun-akun tersebut. Dalam hal ini arsip permanen
benar-benar menghemat waktu auditor karena perubahan-perubahan dalam tahun yang
diaudit tinggal ditambahkan dalam arsip permanen, tanpa harus memunculkan
kembali informasi-informasi tahun-tahun sebelumnya dalam kertas kerja
tersendiri.
G. Pemberian
Indeks Pada Kertas Kerja
Pemberian
indeks terhadap kertas kerja akan memudahkan pencarian informasi dalam bebagai
daftar yang terdapat diberbagai tipe kertas kerja. Faktor-faktor yang harus
diperhatikan dalam pemberian indeks kertas kerja adalah sebagai berikut :
1.
Setiap kertas kerja harus diberi
indeks, dapat disudut atas satu di sudut bawah.
2.
Pencantuman indeks silang (cross
index) harus dilakukan sebagai berikut :
a.
Indeks silang dari skedul utama.
b.
Indeks silang dari skedul akun
pendapatan dan biaya.
c.
Indeks silang antarskedul pendukung.
d.
Indeks silang dari skedul pendukung
ke ringkasan jurnal adjusment.
e.
Indeks silang dari skedul utama ke
working trial balance.
f.
Indeks silang dapat digunakan pula
untuk menghubungkan program audit dengan kertas kerja.
3. Jawaban konfirmasi, pita mesin
hitung, print-out komputer, dan sebagainya tidak diberi indeks kecuali jika
dilampirkan di belakang kertas kerja yang berindeks.
Ø
Metode Pemberian Indeks Kertas Kerja
Ada tiga metode pemberian indeks
terhadap kertas kerja :
1.
Indeks angka. Kertas kerja utama dan
skedul utama diberi indeks dengan angka, sedangkan skedul pendukung diberi
subindeks dengan mencantumkan nomor kode skedul utama yang berkaitan.
2.
Indeks kombinasi angka dan huruf.
Kertas kerja utama dan skedul utama diberi kode huruf, sedangkan skedul
pendukungnya diberi kode kombinasi huruf dan angka.
3.
Indeks angka berurutan. Kertas kerja
diberi angka yang berurutan.
H. Faktor-Faktor
Yang Harus Diperhatikan Oleh Auditor Dalam Pembuatan Kertas Kerja Yang Baik
Kecakapan teknis dan keahlian professional seorang
auditor independen akan tercermin pada kertas kerja yang dibuatnya. Auditor
yang kompeten adalah auditor yang mampu menghasilkan kertas kerja yang
benar-benar bermanfaat. Ada lima hal yang harus diperhatikan untuk memenuhi
tujuan ini:
1. Lengkap.
Kertas kerja harus lengkap dalam arti:
a.
Berisi semua informasi yang pokok.
b.
Tidak memerlukan tambahan penjelasan
secara lisan.
2. Teliti. Memperhatikan ketelitian
penulisan dan perhitungan sehingga kertas kerjanya bebas dari kesalahan tulis
dan perhitungan.
3. Ringkas. Kertas kerta dibatasi pada
informasi yang pokok saja dan yang relevan
dengan tujuan audit yang dilakukan serta disajikan secara ringkas. Harus
menghindari rincian yang tidak perlu, serta merupakan ringkasan dan penafsiran
data dan bukan hanya merupakan penyalinan catatan klien ke dalam kertas kerja.
4. Jelas. Penggunaan istilah yang
menimbulkan arti ganda perlu dihindari. Penyajian informasi secara sistematik
perlu dilakukan.
5. Rapi. Kerapian dalam membuat
kertas kerja berguna membantu auditor senior dalam me-review hasil
pekerjaan stafnya, serta memudahkan auditor dalam meperoleh informasi dari kertas
kerja tersebut.
KESIMPULAN
Bukti
Audit merupakan segala informasi yang mendukung angka - angka atau informasi
lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor
sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya. Bukti audit yang mendukung laporan
keuangan terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat (corroborating
information) yang tersedia bagi auditor.
Kertas kerja didefinisikan sebagai catatan-catatan yang
diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuh, pengujian
yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan simpulan yang dibuatnya
sehubungan dengan pelaksanaan penugasan audit yang dilakukannya.
Kertas kerja audit berfungsi sebagai; jembatan/mata rantai
yang menghubungkan
antara catatan audit dengan laporan hasil audit, dan dapat pula dipergunakan auditor untuk
mempertanggung jawabkan prosedur/langkah audit yang dilakukannya,
mengkoordinir dan mengorganisir semua tahap audit mulai dari perencanaan sampai
pelaporan, dan sebagai dokumen yang dapatdigunakan oleh auditor berikutnya.
Kertas kerja yang baik harus lengkap, teliti, ringkas, jelas
dan rapi, disimpan dan dijaga kerahasiannya. Agar mudah diakses, lazimnya
kertas kerja audit dikelompokkan dalam berkas permanen (permanent file), berkas
berjalan (current file), berkas lampiran dan berkas khusus.